Pemilihan Umum 2019 hampir tiba, pesta demokrasi nasional terbesar ini membuat Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di berbagai daerah di Indonesia mulai aktif bekerja (Selasa, 5/6). Tak terkecuali Panwaslu di kabupaten Minahasa Selatan (Minsel). Kegiatan-kegiatan yang diadakan Panwaslu tak lepas dari pengeluaran-pengeluaran yang bersumber dari APBN. Maka dari itu, sebagai langkah aktif KP2KP Amurang mengadakan kegiatan edukasi dan diskusi perpajakan dengan bendahara Panitia Pengawasan Pemilu se-Kabupaten Minahasa Selatan. Acara yang dihadiri oleh bendahara pengeluaran atau pelaksana keuangan Panwaslu dari setiap kecamatan ini diadakan di Kantor Panwaslu Kabupaten Minahasa Selatan.
Acara ini dibuka dengan sambutan Kepala KP2KP Amurang Detje Lapian. Dalam sambutannya, Kepala KP2KP Amurang menyampaikan bahwa dana yang bersumber dari APBN dan APBD yang digunakan oleh bendahara pengeluaran harus dipotong dan dipungut pajaknya. Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa sumber pendapatan Indonesia sebagian besar bersumber dari pajak.
“Sebagian besar pendapatan negara Indonesia bersumber dari pajak, maka dari itu kami sangat mengharapkan kontribusi dan dukungan Bapak/Ibu sebagai bendahara pemerintah untuk melaksanakan hak dan kewajiban di bidang perpajakan, agar tercapai target penerimaan negara di bidang pajak yang setiap tahun meningkat”, jelasnya dalam sambutan.
Dengan berlangsungnya acara ini penyelenggara berharap para bendahara pengeluaran khususnya bendahara Panwaslu Kabupaten Minahasa Selatan semakin memahami hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan terkait pemotongan dan pemungutan pajak yang berhubungan dengan pengeluaran yang bersumber dari dana APBN/D.
- 47 kali dilihat