Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Siak Sri Indrapura mengunjungi puluhan wajib pajak yang masuk ke dalam Daftar Sasaran Penyuluhan Terpilih (DSPT) di wilayah Kabupaten Siak, Provinsi Riau (Selasa, 12/12).
DSPT merupakan daftar sasaran kegiatan yang akan menjadi peserta kegiatan edukasi perpajakan yang dipilih pada peta risiko kepatuhan Compliance Risk Management (CRM) fungsi edukasi perpajakan.
Kegiatan penyuluhan tersebut berlangsung selama 3 hari mulai dari hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sampai dengan hari Kamis tanggal 14 Desember 2023.
Dalam kunjungan kali ini, petugas KP2KP Siak menyambangi langsung ke kediaman wajib pajak yang berada di Kecamatan Siak, Kecamatan Dayun, serta Kecamatan Koto Gasib.
Petugas dari KP2KP Siak Sri Indrapura memberi edukasi terkait kewajiban dari wajib pajak mulai dari menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya. Sebagian besar wajib pajak yang dikunjungi ternyata memiliki kendala yang hampir sama.
“Sebagian besar wajib pajak berkendala dalam hal jarak tempuh dari lokasi tempat tinggal wajib pajak ke kantor pajak yang cukup jauh dan belum paham terkait pelaporan SPT Tahunan secara online sehingga belum dapat lapor SPT Tahunan sampai saat ini,” tutur salah seorang petugas KP2KP.
Petugas KP2KP Siak juga mengalami beberapa kendala terkait alamat wajib pajak yang tidak dapat ditemukan dan nomor handphone wajib pajak yang tidak dapat dihubungi. Meskipun demikian, kunjungan tersebut telah cukup membuahkan hasil berupa wajib pajak menjadi patuh untuk membayar dan melaporkan SPT Tahunannya.
Pewarta: Ayu Mustika Ningsih |
Kontributor Foto: |
Editor: Teddy Ferdiansyah P |
- 20 kali dilihat