Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar menugaskan sejumlah fungsional penyuluh pajak mengunjungi Wajib Pajak (WP) dengan kondisi tertentu. Salah satu WP yang dikunjungi mempunyai usaha penyediaan styrofoam dengan lokasi pabrik di Jalan Raya Munggu, Badung (Rabu, 25/1). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai salah satu pelaksanaan kegiatan edukasi perpajakan secara langsung.

Melalui kegiatan tersebut, Fungsional Penyuluh Pajak KPP Madya Denpasar I Gusti Made Setyawan menyampaikan tujuan kunjungan dalam rangka menjelaskan mekanisme penghitungan dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 termasuk penghitungan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Gusti Made juga menjelaskan informasi mengenai berakhirnya insentif pajak saat pandemi Covid19 dan kewajiban yang harus dipenuhi.

Selama kunjungan dari KPP Madya Denpasar, WP memaparkan mengenai mekanisme pelaporan dan penghitungan pajak yang sudah dilakukan, baik setiap bulan maupun atas SPT Tahunan. Selain itu, dilakukan dialog mengenai pemanfaatan insentif pajak saat pandemi Covid-19 dan kewajiban pelaporannya.

Gusti Made mengharapkan dengan adanya kunjungan langsung tersebut maka WP semakin memahami pelaporan dan perhitungan PPh Pasal 25 dan kaitanya dalam SPT Tahunan. Gusti Made mengingatkan bahwa pemenuhan kewajiban perpajakan secara jelas, benar, dan lengkap adalah amanat dalam undang-undang perpajakan.

 

Pewarta: I Gede Suryantara
Kontributor Foto: I Gede Suryantara
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana