KPP Pratama Purbalingga membuka layanan asistensi pelaporan SPT Tahunan secara tatap muka (Senin, 22/2). Pelayanan dilakukan di Aula Lantai 3 KPP Pratama Pubalingga untuk membantu wajib pajak baru atau wajib pajak lama yang masih kesulitan dalam pengisian SPT Tahunan.
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, KPP Pratama Purbalingga membatasi jumlah antrean untuk mendapatkan layanan setiap harinya demi menghindari kerumanan di ruang tertutup. Pendampingan pelaporan SPT Tahunan melalui layanan e-Filing ini dilakukan dengan metode satu meja layanan disediakan satu komputer untuk dua pengguna sekaligus yakni wajib pajak dan petugas KPP Pratama Purbalingga. Petugas dan wajib pajak dapat secara bersamaan mengoperasikan komputer namun tetap terpisah sekat pembatas. Metode ini diharapkan agar antara petugas dan wajib pajak tetap menjaga jarak, namun pelaporan SPT Tahunan dapat diselesaikan.
Selain itu, komitmen KPP Pratama Purbalingga dalam menjaga protokol kesehatan terlihat dari setiap meja layanan yang telah disediakan pembersih tangan, memberi jarak pada kursi tunggu wajib pajak, mewajibkan seluruh petugas maupun wajib pajak memakai masker, menyediakan tempat cuci tangan di dekat pintu keluar masuk, serta pengecekan suhu badan setiap petugas maupun wajib pajak.
Sebelum wajib pajak menerima pendampingan pelaporan SPT Tahunan, petugas KPP Pratama Purbalingga terlebih dahulu melakukan pengecekan kelengkapan identitas, baik EFIN, surel aktif, nomor telepon aktif, maupun kelengkapan material seperti pembayaran pajak rutin. Jika semua telah lengkap, maka wajib pajak akan langsung diarahkan untuk menerima pendampingan pelaporan SPT Tahunan.
Wajib pajak yang akan melakukan pendampingan pelaporan SPT Tahunan di KPP Pratama Purbalingga harus terlebih dahulu mendaftar antrean pada laman kunjung.pajak.go.id dengan mengisi identitas diri, penilaian kesehatan mandiri, dan memilih layanan baru Konsultasi SPT Tahunan yakni konsultasi khusus terkait SPT Tahunan. Wajib pajak dapat melakukan pesan nomor antrean untuk seluruh layanan dengan jangka waktu tiga hari kerja.
Dengan tetap dibukanya layanan tatap muka SPT Tahunan secara e-Filing selama pandemi ini, KPP Pratama Purbalingga berharap wajib pajak memahami langkah-langkah pengisian SPT Tahunan serta mampu melakukan sendiri pelaporan SPT Tahunannya melalui laman djponline.pajak.go.id sebelum batas pelaporan berakhir.
- 66 kali dilihat