
Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali menggandeng Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali dalam kegiatan Pameran Industri Kecil Menengah (IKM) Bali Bangkit Tahap VI yang berlangsung di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Provinsi Bali (Rabu, 10/8). Pameran ini dilaksanakan guna meningkatkan daya jual produk-produk dari para pengusaha IKM di Bali.
"Pengusaha Bali sebagai warga negara yang baik harus taat pada ketentuan perpajakan. Hari ini kami datangkan narasumber dari Kanwil DJP Bali untuk memberi pencerahan terkait perpajakan bagi peserta pameran IKM Bali Bangkit," ungkap pengurus Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali.
Mozes D.F Nangi, Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Bali, mengatakan, “Bapak/Ibu di sini pengusaha semua ya? Omzetnya sudah di atas Rp500 juta per tahun atau belum? Kalau sudah, maka berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) bahwa wajib menyetorkan pajak sejumlah 0.5% dari omzet ketika sudah melewati Rp500 juta tadi".
Mozes juga menjelaskan mengenai segala jenis fasilitas publik yang sumber pembiayaannya berasal dari pajak yang dibayarkan wajib pajak. "Kami harap usaha Bapak/Ibu bisa semakin berkembang dan berdampak bagi penerimaan Negara," harap Mozes menutup paparannya.
Pewarta: Gede Wahyu Mardana |
Kontributor Foto: Gede Wahyu Mardana |
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana, Mutia Ulfa |
- 10 kali dilihat