Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Yogyakarta telah merampungkan rangkaian Edukasi Coretax Tahap II dengan penyelenggaraan kelas edukasi hari ke-14 di Aula Wirobrajan, Kota Yogyakarta (Kamis, 5/12). Dengan menghadirkan lebih dari 20 peserta pada kelas terakhir ini, KPP Pratama Yogyakarta berhasil mengedukasi total lebih dari 300 wajib pajak selama penyelenggaraan Kelas Edukasi Coretax Tahap II.
Kepala KPP Pratama Yogyakarta, Andi Setiawan, menyebutkan bahwa Kelas Edukasi Coretax Tahap II berbeda dengan Tahap I. Pada Tahap I, KPP Pratama Yogyakarta mengundang wajib pajak untuk menjadi peserta terpilih. Namun pada Tahap II, wajib pajak berinisiatif mandiri untuk melakukan pendaftaran sebagai peserta edukasi.
“Kami mengapresiasi semangat dan antusias wajib pajak dalam mengikuti Kelas Edukasi Coretax di KPP Pratama Yogyakarta ini. Kami berharap agar kelas edukasi ini dapat membantu wajib pajak untuk terbiasa dengan penggunaan fitur-fitur dalam aplikasi Coretax sebelum resmi diluncurkan pada tahun 2025 nanti,” ungkap Andi.
Koordinator tim edukator hari ke-14 Budi Wiryawan menyebutkan bahwa pada kelas edukasi ini, peserta menggunakan purwarupa aplikasi Coretax yang menampilkan data wajib pajak, tetapi tidak mencerminkan dan tidak terhubung dengan data sebenarnya. “Melalui purwarupa aplikasi Coretax ini, Bapak Ibu peserta dapat melakukan eksplorasi mandiri pada menu-menu aplikasi Coretax tanpa khawatir akan memengaruhi data utama wajib pajak dalam sistem DJP,” jelas Budi.
Budi menjelaskan lebih lanjut bahwa melalui aplikasi Coretax ini, nanti seluruh layanan perpajakan mulai dari registrasi, pelaporan, pembayaran, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak akan terintegrasi dalam satu aplikasi saja. Aplikasi tersebut disusun dengan basis data dan teknologi yang mumpuni sehingga memungkinkan data untuk update secara real-time.
Tim Edukator Coretax KPP Pratama Yogyakarta melanjutkan sesi edukasi dengan memberikan penjelasan mengenai aplikasi Coretax. Selain memberikan penjelasan materi, tim juga memberikan asistensi praktik mulai dari tutorial login, penunjukan person in charge (PIC), pembuatan faktur, bukti potong, hingga pelaporan SPT.
Pada penghujung sesi materi, Penyuluh KPP Pratama Yogyakarta Sri Hartini yang juga merupakan Edukator Coretax KPP Pratama Yogyakarta, mengingatkan kepada wajib pajak bahwa Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan fasilitas Simulator Coretax. Fasilitas ini dapat diakses melalui aplikasi DJPOnline.
Sri menjelaskan bahwa pendaftaran Simulator Coretax dilakukan dengan masuk ke aplikasi DJP Online. “Dengan seluruh bahan materi dan fasilitas yang telah tersedia ini, saya berharap kita semua dapat lebih familiar dengan aplikasi Coretax sehingga ketika diluncurkan kita dapat memaksimalkan pemanfaatannya,” tutup Sri.
Pewarta: Ikasari Khoirunisa |
Kontributor Foto: Ikasari Khoirunisa |
Editor:Wiwin Nurbiyati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 31 kali dilihat