
Program Radio Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Watampone yang bekerja sama dengan Radio Suara Daya Indah (SDI) Bone memiliki konsep yang tidak seperti biasanya. Hal ini dikarenakan Radio SDI selaku pihak penyiar melakukan proses siaran secara langsung di TPT Lounge, KPP Pratama Watampone (Rabu, 11/1).
Pada kesempatan kali ini, Anggi selaku Tim Penyuluh KPP Pratama Watampone menyampaikan mengenai lapisan penghasilan kena pajak terbaru sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Siaran kali ini bertujuan untuk meluruskan pemahaman wajib pajak yang masih keliru terkait lapisan penghasilan kena pajak. ‘’Pada dasarnya, perubahan peraturan terbaru ini tidak menambah beban pajak yang ditanggung Wajib Pajak Orang Pribadi dengan penghasilan sampai dengan 5 juta per bulan seperti yang sedang ramai diperbincangkan,’’ ujar Anggi.
Selanjutnya Reynaldy yang merupakan Tim Penyuluh menyampaikan bahwa perubahan lapisan penghasilan kena pajak ini hadir untuk memberikan perlindungan bagi wajib pajak yang berpenghasilan rendah dan menuntut wajib pajak berpenghasilan tinggi untuk lebih berkontribusi terhadap penerimaan pajak. ‘’Pada skema lapisan penghasilan kena pajak terbaru, saya ambil contoh penghasilan 10 juta per bulan. Pada skema terdahulu, pajak yang dikenakan adalah 4,9 Juta per tahun sedangkan pada skema terbaru turun menjadi 3,9 juta per tahun,’’ ujar Reynaldy.
Diakhir siaran radio tersebut, Reynaldy juga mengingatkan para wajib pajak untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan dan memadankan NIK sebagai NPWP.
Pewarta: M. Reynaldy Fajriansyah |
Kontributor Foto: Alviani Mutiara Hudayani |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
- 8 kali dilihat