Tim Kantor Penyuluhan, Pelayanan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ubud bersama Tim Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gianyar melaksanakan sosialisasi kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) se-Kabupaten Karangasem di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Karangasem, Kab. Karangsem, Bali (Jumat, 13/9).
Sosialisasi kepada pelaku UMKM yang dilaksanakan bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait kewajiban perpajakan UMKM, yaitu pelaporan dan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Materi disampaikan oleh Penyuluh Pajak dari KPP Pratama Gianyar Ketut Kambiawan.
Kegiatan sosialisasi diakhiri dengan sesi tanya jawab dan konsultasi kendala yang dialami guna memberikan pemahaman dan penjelasan sesuai dengan kendala atau hambatan yang ditemukan oleh masing-masing individu, yang menjadikan pelaporan maupun pembayaran atau pemotongan yang dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dalam sosialisasi ini, juga diselipkan beberapa informasi terkait dengan implementasi Core Tax Administration System (CTAS). "Coretax menjadikan pemenuhan perpajakan di masa yang akan datang menjadi lebih mudah dan terintegrasi," ungkap Ketut Kambiawan.
Salah satu pertanyaan yang disampaikan peserta sosialisasi adalah penghitungan PPh Final sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 dengan tarif setengah persen yang sudah berjalan selama 7 (tujuh) tahun sejak tahun 2018.
Pewarta: Avila Listya |
Kontributor Foto: Avila Listya |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 6 kali dilihat