Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tulungagung dan RGR Tulungagung kembali mengudara ajak wajib pajak melaporkan SPT Tahunan (Senin, 27/2). Acara kali ini diisi oleh Account Representative Pengawasan V dan Penyuluh Pajak KPP Pratama Tulungagung.
Memasuki bulan Maret yang menjadi batas akhir pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, KPP Pratama Tulungagung imbau wajib pajak untuk segera melaporkan SPT. Imbauan ini juga bertujuan agar wajib pajak terhindar dari kendala atau permasalahan yang timbul apabila mendekati batas akhir pelaporan.
Narasumber juga menyampaikan cara lapor SPT Tahunan dengan menggunakan NIK. Mulai 2024 mendatang, penggunaan NPWP akan digantikan dengan NIK. Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah memiliki NPWP diwajibkan melakukan pemadanan data NIK agar dapat digunakan sebagai NPWP.
Pewarta: Prisca Rahmadhani |
Kontributor Foto: Yanuar Mustahar Muda |
Editor: Titien Agustini |
- 9 kali dilihat