Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi yang merupakan usahawan menjadi WP pertama yang datang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023 di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tolitoli (Rabu, 3/1).
Seusai melaporkan SPT Tahunannya, Petugas KPP Pratama Tolitoli Susilo Purwanto menyampaikan apresiasi kepada wajib pajak tersebut dengan memberikan suvenir sebagai wajib pajak pertama yang melakukan pelaporan SPT Tahunan 2023 di KPP Pratama Tolitoli.
“Suvenir tersebut merupakan salah satu bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang pertama kali melaporkan SPT Tahunan dan juga sebagai pengingat di kemudian hari bahwa wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan, jadi tidak perlu menunggu hingga batas akhir pelaporan,” ungkap Susilo.
Susilo menuturkan, wajib pajak yang telah memiliki NPWP memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan. Kewajiban tersebut disebutkan pada Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) bahwa setiap wajib pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas serta disampaikan ke Direktorat Jenderal Pajak. Selain itu, dinyatakan bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi memiliki kewajiban menyampaikan SPT Tahunan Orang Pribadi paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak, dalam hal ini adalah hingga 31 Maret tahun bergulir.
Pewarta: Mohammad Syarief Nur Maulana |
Kontributor Foto: Pratiwi Indarti |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 kali dilihat