Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tilamuta melakukan kunjungan kerja ke kantor desa yang ada di Kecamatan Mananggu Boalemo, Gorontalo (Selasa, 17/1). Kunjungan ini dalam rangka memberikan imbauan Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan serta Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Kunjungan kerja ini dalam rangka memberikan imbauan terkait PMK-112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Di momen ini, Tim Pajak Tilamuta bertemu dengan Kepala Desa Salilama Irpan Musa. Tim Pajak Tilamuta menjelaskan urgensi dan manfaat NIK menjadi NPWP. “ Setelah NIK menjadi NPWP, sistem perpajakan akan terintegrasi dengan sistem di Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil sehingga meminimalisir terjadinya kesalahan data,” ungkap Penyuluh Pajak Tilamuta Arif Indarto. Arif memberikan ulasan bahwan NIK sebagai NPWP efektif akan diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2024.
Selain itu, Tim Penyuluh Pajak Tilamuta juga memberikan arahan langkah-langkah melakukan Pemadanan NIK-NPWP di laman Pajak.go.id. secara online. Tim Penyuluh Pajak Tilamuta juga menyampaikan kepada kepala desa untuk mengampanyekan pemadanan NIK-NPWP ini kepada perangkat desa serta warganya. Tak lupa juga Tim Penyuluh Pajak Tilamuta mengimbau kewajiban Pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi kepada kepala desa.
Di akhir kegiatan, Tim Penyuluh Pajak Tilamuta menyerukan bendahara desa untuk selalu melaksanakan kewajiban perpajakan bendahara, baik itu memungut, menyetorkan pajak, serta melakukan pelaporan SPT Masa tepat waktu. (egu)
Pewarta: Elrandi Gunarsya |
Kontributor Foto: Elrandi Gunarsya |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
- 15 kali dilihat