
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Tenggarong kembali menggelar sosialisasi terkait kewajiban perpajakan bagi instansi pemerintah kepada seluruh satuan kerja Kabupaten Kutai Barat bertempat di Hotel Mercure Samarinda (Kamis, 17/2). Tim Penyuluh Pajak Tenggarong berikan edukasi mengenai substansi dari PMK Nomor 231/PMK.03/2019 .
Kegiatan sosialisasi diawali dengan sambutan yang disampaikan oleh Sekretaris BKAD Kabupaten Kutai Barat dilanjutkan dengan sambutan oleh Kepala KPP Pratama Tenggarong. Lalu, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh beberapa narasumber dari Tim Penyuluh Pajak Tenggarong.
Pemaparan materi dibagi menjadi dua sesi, yaitu sebelum dan setelah ishoma. Materi yang disampaikan sebelum ishoma terdiri atas tiga topik, yaitu materi mengenai PPh Pasal 21, materi mengenai kewajiban perpajakan selain PPh Pasal 21, dan tata cara pengisian SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah. Sementara topik mengenai DTH dan RTH disampaikan setelah ishoma.
Para peserta tampak antusias menyimak materi yang disampaikan oleh narasumber. Tak jarang, berbagai diskusi kecil muncul selama berlangsungnya acara. Selain memberikan pemahaman mengenai kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak oleh satker, kehadiran Pajak Tenggarong juga dalam rangka mengatasi berbagai kerancuan yang timbul dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan tersebut.
“Adanya sosialisasi ini tentu memberikan pencerahan bagi kami yang seringkali bingung dalam menetapkan objek pajak ketika terjun di lapangan”, ucap salah satu peserta.
KPP Pratama Tenggarong terus berupaya meningkatkan edukasi perpajakan dalam rangka mengejar target penerimaan pajak tahun 2022. Hal ini mengingat terdapat beberapa aturan baru yang diratifikasi sehingga perlu adanya sinergi dengan berbagai pihak dalam mengampanyekan beleid tersebut. Kegiatan sosialisasi ini diharapkan mampu memperbarui wawasan yang dimiliki seluruh satker di Kabupaten Kubar.
- 14 kali dilihat