
Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan keterampilan terkait kewajiban perpajakan Instansi Pemerintah, Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Temanggung mengadakan Sosialisasi e-Bupot dan Surat Pemberitahun (SPT) Masa Unifikasi secara langsung yang diadakan di aula Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Temanggung (Rabu, 25/5). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka implementasi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2021 yang mulai diterapkan per 1 April 2022.
Penyuluh Pajak yang menjadi pemateri kali ini adalah Ghufron Sarifudin sebagai ketua tim, Isnaini Merdekawati Hidayah, Bergas Prakoso, dan Riesnanda Saptono Putro. Ghufron menjelaskan bahwa aplikasi e-Bupot Unifikasi memberikan kemudahan bagi para wajib pajak. “Perbedaan bukti potong biasa dengan e-Bupot Unifikasi adalah untuk setiap jenis SPT dibuatkan Bukti Potong per masing-masing jenis pajak, sedangkan e-Bupot Unifikasi cukup membuat satu Bukti Potong untuk semua jenis Pajak, kecuali PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 21,” jelas Ghufron.
Ketentuan e-Bupot Unifikasi yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi ini disampaikan tim penyuluh dengan sangat baik. Kegiatan yang dimulai dari pukul 09.00 WIB sampai dengan 13.00 WIB ini diikuti oleh 25 bendahara SKPD Instansi Pemerintah Kabupaten Temanggung.
Selama pemaparan berlangsung, peserta sosialisasi sangat aktif dalam diskusi dan mengajukan pertanyaan yang terjawab dengan baik oleh pemateri. Pada kesempatan tersebut penyuluh pajak menyampaikan layanan konsultasi online yang dapat dilakukan melalui Whatsapp Helpdesk maupun Instagram KPP Pratama Temanggung di @pajaktemanggung.
- 13 kali dilihat