Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Teluk Betung mengadakan kelas pajak Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Badan di Ruang Rapat KPP Pratama Teluk Betung, Kota Bandar Lampung, Lampung (Selasa, 20/4).

Kelas pajak dimulai pukul 10.00 WIB dan  diikuti oleh sepuluh Wajib Pajak Badan secara daring melalui Zoom Meeting. Menurut KPP Pratama Teluk Betung, tujuan kelas pajak untuk membantu Wajib Pajak Badan dalam hal pelaporan SPT Tahunan.

Penyuluh Pajak KPP Pratama Teluk Betung Medi Kurniawan sebagai pemateri menjelaskan tutorial pelaporan SPT Tahunan PPh Badan. Pada sesi diskusi salah satu wajib pajak bertanya mengenai tata cara pembuatan kode billing secara mandiri. Pertanyaan wajib pajak tersebut ditanggapi oleh Medi dengan menjelaskan  tahap-tahap pembuatan kode billing.

Medi menyampaikan bahwa KPP Pratama Teluk Betung akan membuka kelas pajak SPT Tahunan PPh Badan ini secara rutin, yaitu setiap hari Selasa mulai pukul 10.00 sampai dengan 12.00 WIB.  "Informasi dan pendaftaran dapat menghubungi nomor layanan yang tertera pada akun media sosial KPP Pratama Teluk Betung, seperti instagram, facebook, dan twitter," jelas Medi.

KPP Pratama Teluk Betung berharap Wajib Pajak Badan dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dalam hal pelaporan SPT Tahunan sebelum tanggal 30 April, sehingga dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan