Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tegal melaksanakan kegiatan penyuluhan yang mengusung tema "Tunjangan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Tarif Pajak Progresif PPh Pasal 21" di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal (Kamis, 22/6). Kegiatan yang dihadiri oleh belasan anggota DPRD Kota Tegal  menhadirkan narasumber Penyuluh KPP Pratama Tegal dan Kepala Seksi Pengawasan KPP Pratama Tegal.

Kepala KPP Pratama Tegal berharap dengan adanya kegiatan penyuluhan tersebut wajib pajak semakin paham dan menjalankan kewajiban perpajakan sesuai peraturan yang berlaku.

 

Pewarta: Sekar Phytaloka
Kontributor Foto: Lashuardi Widodo
Editor: Dyah Sri Rejeki

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.