Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tebing Tinggi, Edi Usamah Kepala Seksi Pengawasan II dan Dewin Permana Batubara Account Representative Seksi Pengawasan II didampingi Herlina Lombantoruan Pelaksana Seksi Pengawasan II KPP Pratama Tebing Tinggi, menemui beberapa wajib pajak di Kelurahan Sri Padang Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara menanyakan perihal Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang telah dikirim sebelumnya (Jumat, 24/9).
Pada kedatangannya kali ini, Edi beserta Tim menanyakan perihal SP2DK yang telah dikirim sebelumnya, dikarenakan SP2DK yang telah dikirim kepada wajib pajak belum mendapatkan respon balasan, sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, SP2DK wajib dibalas oleh wajib pajak dalam 14 hari kerja. Jika Wajib Pajak belum menyampaikan balasan sampai waktu yang telah di tentukan, maka Petugas Pajak akan menelpon atau mendatangi Wajib Pajak untuk meminta keterangan atas data perpajakan tersebut.
- 31 kali dilihat