Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tapaktuan ambil bagian dengan membuka stand bertajuk "Pojok Pajak" untuk memeriahkan acara "Jalan Sehat Bersama BUMN" yang dilaksanakan di Alun-Alun Kantor Bupati Aceh Selatan (Minggu, 19/2).
Hal tersebut dilaksanakan sebagai upaya KPP Pratama Tapaktuan dalam memberikan kemudahan kepada wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan. Tidak hanya dilakukan di kantor dan mendatangi instansi-instansi pemerintah di Kabupaten Aceh Selatan, KPP Pratama Tapaktuan juga turut membuka layanan luar kantor yang dikemas melalui kegiatan Pojok Pajak.
Pihak KPP Pratama Tapaktuan pun menyampaikan bahwa Pojok Pajak tersebut dilaksanakan dengan tujuan untuk memudahkan wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu.
Untuk batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah 31 Maret 2023, sedangkan batas waktu pelaporan SPT Tahunan Badan adalah 30 April 2023. Bukan hanya pelaporan SPT Tahunan, kegiatan ini juga bertujuan agar wajib pajak segera memadankan NIK sebagai NPWP yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2024 mendatang.
Pewarta: Muslim Pajar Hutasuhut |
Kontributor Foto: Muslim Pajar Hutasuhut |
Editor: Muslim Pajar Hutasuhut |
- 9 kali dilihat