“Pada 27 Desember 2023 lalu, pemerintah merilis Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. Tarif ini resmi berlaku pada 1 Januari 2024,” ungkap Luthfyana Herindawati selaku Asisten Penyuluh Pajak Terampil Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb saat menyampaikan materi terkait Tarif Efektif Rata-Rata (TER) di Kantor Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara, Jalan Komjen Dr. H.M. Jasin No 86, Bumi Rahayu, Tanjung Selor, Kab. Bulungan, Kalimantan Utara (Kamis, 14/3).
Tak hanya Luthfyana, Glady Fiona selaku Account Representative (AR) Seksi Pengawasan VI KPP Pratama Tanjung Redeb juga menyampaikan materi seputar TER kepada 50 anggota Kepolisian Daerah Kalimantan Utara. “Tarif ini tidak akan menciptakan jenis pajak baru atau menambah beban tambahan, justru nantinya akan memudahkan wajib pajak untuk menghitung pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21,” jelas Fiona.
Dalam mengisi kegiatan ini, KPP Pratama Tanjung Redeb juga berkolaborasi dengan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor. Vallerino Ananta Mahardika, pegawai KP2KP Tanjung Selor juga berpartisipasi dalam acara ini.
Disampaikan pula imbauan kepada para wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Utara Daniel Adityajaya mengucapkan terima kasih atas kehadiran tim KPP Pratama Tanjung Redeb dan KP2KP Tanjung Selor yang bersedia datang untuk memberikan edukasi perpajakan kepada para anggotanya. Ia menyampaikan bahwa ia dan anggotanya akan mengimbau masyarakat Kalimantan Utara untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya yakni lapor SPT Tahunan dan juga segera melakukan pemadanan NIK-NPWP. Menurutnya, warga negara yang baik adalah warga negara yang taat akan melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Dewi Setya Swaranurani |
Kontributor Foto: Muhammad Oktoza Bimasasmita |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 22 kali dilihat