Tim Seksi Pengawasan IV KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama Tanjung Redeb mengunjungi perusahaan batu bara yang berlokasi di Jalan AMD Nomor 015, Malinau Kota, Malinau, Kalimantan Utara (Selasa, 21/2).

Kunjungan yang berlangsung pukul 10.00 WITA selama dua jam ini memiliki tujuan yakni melakukan edukasi perpajakan terkait pemadanan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi yang memiliki batas waktu sampai dengan 31 Maret 2023 di laman DJP Online.

Diikuti oleh 15 karyawan perusahaan batu bara, kegiatan edukasi perpajakan ini mendapatkan apresiasi dari Muhammad Rohim selaku staff perusahaan batu bara.

Her Ovita Trianggono Iriawan selaku Kepala Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Tanjung Redeb didampingi oleh Eko Saputro dan Didik Prasetyo selaku Account Representative (AR) Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Tanjung Redeb  berperan sebagai pemateri edukasi perpajakan kali ini.

Tak hanya memberikan pemaparan materi, Her Ovita dan tim juga memandu wajib pajak secara langsung untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dan pemadanan NIK sebagai NPWP secara langsung melalui laman DJP Online.

“Diharapkan dengan dilaksanakannya edukasi perpajakan ini dapat menambah ilmu wajib pajak seputar perpajakan,” tutur Her Ovita. “Selain itu, semoga dengan dilaksanakannya kegiatan ini dapat mempercepat proses pemadanan NIK sebagai NPWP dan menambah tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan OP di Kabupaten Malinau,” tambahnya.

Pewarta: Dewi Setya Swaranurani
Kontributor Foto: Her Ovita Trianggono Iriawan
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji