Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Pinang melakukan sosialisasi dengan mengusung tema "Kewajiban Perpajakan bagi Wajib Pajak UMKM” melalui Radio ONINE93 FM di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Rabu, 30/6).

Sosialisasi tersebut dilaksanakan selama satu jam oleh satu orang Asisten Penyuluh dan satu orang pelaksana Seksi Pelayanan. Tema ini mereka anggap penting mengingat di masa pandemi Covid-19, sebagian besar Wajib Pajak Orang Pribadi mulai melakukan kegiatan UMKM namun belum mendapatkan edukasi menyeluruh tentang kewajiban perpajakannya.

Sosialisasi ini menjelaskan beberapa topik meliputi subjek pajak, objek pajak, jenis pajak, dan tarif pajak bagi pelaku UMKM. Selain itu, dijelaskan juga tata cara perhitungan, pembayaran hingga pelaporan SPT bagi pelaku UMKM.