Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Batu membuka Pojok Pajak di Pulau Buru, Karimun, Kepulauan Riau (Rabu, 21/2). Kegiatan yang dilaksanakan di Café Daniel 76 dan Kantor Camat Buru pada pukul 09.00 s.d. 15.00 ini untuk memberi asistensi kepada wajib pajak di Pulau Buru dan sekitarnya melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi.

Sebagai salah satu upaya meningkatkan kepatuhan perpajakan, Pojok Pajak diselenggarakan secara rutin setiap tahun oleh KP2KP Tanjung Batu. “Melalui kegiatan ini, diharapakan dapat memudahkan wajib pajak di Pulau Buru untuk mendapatkan layanan perpajakan seperti aktivasi atau permintaan kembali EFIN (electronic filing identification number) dan asistensi pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2023 sebelum jatuh tempo, karena tidak ada lagi kendala jarak antara tempat tinggal wajib pajak dengan kantor pajak,” ujar Kepala KP2KP Tanjung Batu Hidayat Al Ahsan.

Selain layanan aktivasi atau permintaan kembali EFIN sebagai prasyarat penyampaian SPT Tahunan secara daring, Pojok Pajak ini juga menerima layanan konsultasi peraturan perpajakan dan asistensi pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui laman e-registration (ereg).

Kegiatan ini disambut dengan antusias oleh warga masyarakat di Kecamatan Buru. Secara akumulasi, dalam Pojok Pajak ini, 56 wajib pajak di Pulau Buru telah berhasil melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui saluran e-filing.

 

Pewarta: Timothy Happy Santoso
Kontributor Foto: Timothy Happy Santoso
Editor: M. Adhi Darmawan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.