
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tanah Abang Dua kembali menayangkan podcast yang merupakan salah satu acara dari KOMPAK TA2: Kongkow Membahas Pajak Bersama TA2 melalui akun Youtube KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Dua DJP (Jumat, 30/12).
Melalui tayangan podcast “KOMPAK TA2 #Ep.3: NIK jadi NPWP, Semua Orang Wajib Bayar Pajak?”, dihadirkan dua narasumber dari Tim Penyuluh KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Dua untuk membahas kebijakan Single Identity Number yang baru-baru ini diterapkan pemerintah melalui penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan, Reisca Riandra sebagai salah satu narasumber menjelaskan persyaratan yang wajib dipenuhi orang pribadi sebagai pemilik NIK untuk memiliki NPWP yaitu terpenuhi persyaratan secara subjektif dan objektif.
Penyuluh tersebut juga menambahkan, kebijakan penggunaan NIK sebagai NPWP bertujuan untuk mengintegrasikan basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan dan mempermudah Wajib Pajak Orang Pribadi melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.
"Masa transisi penggunaan NIK menjadi NPWP sudah dimulai sejak 14 Juli 2022 lalu. Wajib Pajak Orang Pribadi masih dapat menggunakan NPWP 15 digit dan NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak untuk memenuhi kewajibannya sampai dengan 31 Desember 2023 dan diharapkan mulai 1 Januari 2024 seluruh masyarakat telah menggunakan NIK 16 digit sebagai NPWP,” jelas Naeni Amriyati, salah satu narasumber lainnya.
Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan perubahan data atas data identitas yang statusnya belum valid, hanya dapat menggunakan NPWP dengan format 15 digit sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 dalam layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain yang menggunakan NPWP.
“Jadi untuk kawan pajak semua yang belum memutakhirkan datanya, belum validasi NIK atau data-data lainnya, yuk kita segera bersama-sama mutakhirkan data agar urusan perpajakan kita lebih lancar!” ujar Naeni Amriyati.
Imbauan Naeni Amriyati kepada wajib pajak agar segera melakukan pemutakhiran data NIK sebagai NPWP menjadi closing statement dalam tayangan podcast yang berdurasi kurang lebih dua puluh menit tersebut.
Pewarta: D.A. Arista Widya Sari |
Kontributor Foto: D.A. Arista Widya Sari |
Editor: Syarifah S. R. |
- 45 kali dilihat