Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tabanan menyelenggarakan Pojok Pajak yang bertempat di Perpustakaan Desa Penebel, Tabanan (Selasa, 20/2).
Tak hanya membuka layanan di dalam kantor saja, KPP Pratama Tabanan menugaskan Account Representative Seksi Pengawasan IV yang merupakan Acccount Representative pengampu Wilayah Penebel untuk memberikan layanan pojok pajak di luar kantor.
Layanan pojok pajak dibuka mulai pukul 08.00 s.d. 12.00 WITA. Layanan pojok pajak dibuka dalam rangka memberikan pelayanan asistensi pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Selain itu, wajib pajak juga mendapatkan kemudahan untuk mengakses layanan perpajakan. Beberapa layanan yang bisa dimanfaatkan wajib pajak seperti Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online, Pembuatan Kode Billing Pajak, Konsultasi Perpajakan, dan tentu saja Pemadanan Nomor Induk kependudukan (NIK) menjadi NPWP.
Pada kesempatan ini, Kepala Desa Penebel menyampaikan apresiasi atas adanya kegiatan Pojok Pajak karena dengan adannya agenda ini, masyarakat Penebel dan sekitarnya dapat menerima pelayanan perpajakan tanpa banyak mengeluarkan waktu dan biaya.
Petugas pajak menyampaikan walaupun pelaporan SPT Tahunan bisa dilaksanakan secara online, namun masyarakat dominan melaporkan SPTnya dengan bantuan petugas pajak secara langsung.
Dengan adanya layanan pojok pajak, KPP Pratama Tabanan berharap dapat memudahkan kepada wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan dan juga mengurangi padatnya antran di KPP Pratama Tabanan pada akhir pelaporan SPT Tahunan.
Pewarta: Kadek Sintya |
Kontributor Foto: |
Editor: Amin Singgih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 kali dilihat