Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tabanan membuka layanan pojok pajak di Kantor Perbekel Desa Cepaka, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan Bali (Kamis, 21/3).
Pojok Pajak ini dilakukan dengan berkoordinasi bersama Perbekel Desa Cepaka. Adapun tujuan diselenggarakannya pojok pajak agar dapat memudahkan Wajib Pajak yang berada di Desa Cepaka untuk memenuhi kewajiban perpajakannya terutama di saat masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan ini.
Kegiatan Pojok Pajak dilaksananakan di Aula Kantor Perbekel Desa Cepaka pada pukul 08.00 s.d. 12.00 WITA. Kegiatan ini disambut dengan sangat antusias oleh warga di Desa Cepaka. Antusias warga ditandai dengan cukup banyaknya Wajib Pajak yang datang ke Kantor Perbekel Desa Cepaka untuk melakukan konsultasi dan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi.
Jenis layanan yang diberikan oleh petugas dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tabanan meliputi layanan pelaporan SPT Tahunan, permohonan aktivasi/lupa Electronic Filing Identification Number (EFIN), pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan konsultasi perpajakan lainnya. Perbekel Desa Cepaka juga menyambut baik adanya kegiatan pojok pajak. Beliau berharap agar kerja sama ini bisa berkesinambungan. Melalui kegiatan pojok pajak KPP Pratama Tabanan berupaya untuk menjaga sinergi antara KPP dengan instansi kelurahan dan desa di wilayah kerja KPP Pratama Tabanan.
Pewarta: Army Wulandari |
Kontributor Foto: Army Wulandari |
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 17 kali dilihat