Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surabaya Genteng menggelar sosialiasi terkait penerbitan  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2022 sebagai pengganti PP Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penerapan terhadap Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBm), Surabaya (Rabu, 25/1).

Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting dan dihadiri oleh 95 perwakilan Wajib Pajak Badan yang bekedudukan di Kecamatan Genteng.

Acara diawali dengan sambutan oleh Koordinator Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Pratama Surabaya Genteng Wiwik Wasiati, yang menyampaikan  ucapan terima kasih kepada wajib pajak yang hadir karena berperan aktif dalam mengikuti kegiatan ini.

Materi disampaikan oleh Asisten Penyuluh Pajak Mahir Diah Gumelar Andayani dan Asisten Penyuluh Pajak Penyelia Astri Pita Wardhani, terdiri dari pokok bahasan 9 bab yang dibagi menjadi 3 bagian.  

Setelah pembahasan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang dipandu oleh Asisten Penyuluh Pajak Terampil Afif Maghrobi selaku pranatacara. Kegiatan ini dimeriahkan pula dengan kuis berhadiah dan tutorial singkat mengenai tata cara melakukan  pemutakhiran data NIK.

Pada akhir acara, mewakili seluruh jajaran Seksi Pelayanan KPP Pratama Surabaya Genteng, Afif Maghrobi  mengucapkan terima kasih kepada para peserta atas antusiasme dalam mengikuti kegiatan ini, serta tidak lupa mengingatkan untuk segera melaporkan SPT Tahunan PPh.

 

Pewarta: Zahara Afra Al Hambra
Kontributor Foto: i Afra Al Hambra
Editor: Fahmi Syuhada