Jelas batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara II menggelar Gelar Wicara Radio. Kegiatan ini mengangkat topik pembahasan Yuk Lapor SPT Tahunan! bersama Radio BOSS 102.8 FM di Studio Radio BOSS 102.8 FM, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara (Senin, 24/3).

Dalam kesempatan ini, Tim Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Sumut II, Purnama Saragih dan Julia Sidauruk, hadir menjadi narasumber dengan Penyiar Radio BOSS 108.2 FM, Anca, yang berperan memandu jalannya gelar wicara.

Purnama menjelaskan batas waktu pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2024, yaitu 31 Maret 2025 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2025 untuk Wajib Pajak Badan. Ia juga menjelaskan jenis formulir yang digunakan dan tata cara pelaporan yang benar.

Selanjutnya, Julia juga menyampaikan resiko yang dapat diterima wajib pajak apabila terlambat atau tidak menyampaikan SPT Tahunannya.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 1 UU KUP, dalam hal wajib pajak terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan PPh OP, maka WP dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000, dan untuk Wajib Pajak Badan apabila terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan PPh Badan dikenai sanksi sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp1.000.000,” pungkasnya.

Diskusi dilanjutkan dengan sesi interaktif bersama pendengar Radio BOSS 102.8 FM yang menyampaikan pertanyaan seputar tata cara pelaporan SPT Tahunan dan pertanyaan lain mengenai hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak.

Di akhir acara, Purnama kembali mengingatkan wajib pajak untuk segera menyampaikan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang ditentukan.

“Yuk laporkan SPT Tahunan Kawan Pajak! Lapor hari ini, lapornya di djponline.pajak.go.id,” ujarnya.

Pewarta: Bhakti Ary'son Phillind Sinaga
Kontributor Foto: Bhakti Ary'son Phillind Sinaga
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.