Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara II melakukan penyerahan tersangka penggelapan pajak kepada Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi. Atas bentuk penegakan hukum pidana ini, Kanwil DJP Sumatera Utara II bersama dengan Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi mengadakan Konferensi Pers Penegakan Hukum Pidana di Bidang Perpajakan yang bertempat di KPP Pratama Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi (Selasa, 10/8).
Keberhasilan tim penyidik DJP dalam upaya ini membuktikan adanya sinergi yang kuat antara DJP dengan para aparat penegak hukum lainnya dalam menangani perkara pidana di bidang perpajakan. Dengan adanya penegakan hukum terhadap wajib pajak yang tidak patuh berupa penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, DJP berharap dapat memberikan efek jera baik kepada para pelaku tindak pidananya ataupun wajib pajak lainnya yang memiliki niatan untuk melakukan tindak pidana perpajakan.
- 28 kali dilihat