Direktorat Jenderal Pajak mengadakan kegiatan kelas pajak bersama seluruh satuan kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia (RI) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang berada dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara II secara daring (Selasa, 24/8).
Dalam kesempatan ini Tim Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Sumatera Utara II memaparkan 2 materi perpajakan di Aula Integritas Kanwil DJP Sumatera Utara II, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
Kegiatan ini diikuti oleh 21 Kantor Pertanahan dan 4 Balai Kehutanan di wilayah kerja Kanwil DJP Sumatera Utara II. Materi yang disampaikan adalah kewajiban perpajakan bendahara dan implementasi e-Bupot Instansi Pemerintah dan Surat Pemberitahuan (SPT) Unifikasi. Kelas pajak ini menjadi salah satu bentuk realisasi atas kesepakatan bersama antara Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
- 10 kali dilihat