Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Lubuk Pakam dan KPP Pratama Belawan menggelar Layanan Di Luar Kantor (LDK) di lingkungan PT Kawasan Industri Medan (KIM) pada Selasa (19/3) lalu. Kegiatan ini  dilaksanakan selama tiga hari, Selasa (19/3) sampai dengan Kamis (21/3). Kegiatan tersebut telaksana berkat kerja sama yang baik antara Direktorat Jenderal Pajak dengan PT KIM sebagai fasilitator kegiatan tersebut.

Kegiatan LDK dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam upaya memudahkan Wajib Pajak dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi yang wajib dilaporkan paling lambat pada 31 Maret mendatang. Kepala Seksi Bimbingan Pelayanan dan Konsultasi Kanwil DJP Sumut I Febner Pilimon Simatupang menyampaikan harapannya agar kegiatan LDK yang dilaksanakan di PT KIM tersebut dapat berdampak positif bagi Kepatuhan Wajib Pajak dalam melaporkan SPT Tahunan. “LDK ini kita siapkan untuk melayani dan memudahkan para wajib pajak orang pribadi di lingkungan Kawasan Industri Medan dalam melaporkan SPT Tahunan dan Pemadanan NIK-NPWP”, tutur Febner.

 

Pewarta: Rizky Ramadhani Batubara
Kontributor Foto: Rizky Ramadhani Batubara
Editor: Azhari

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.