
Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumedang Mita Karyani menghadiri undangan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) sebagai narasumber Sosialisasi Pembuatan Bukti Potong PPh Pasal 21 di Jalan Ir. Soekarno Desa Km. 20 Cibeusi, Jatinangor Kabupaten Sumedang (Selasa, 27/12).
Acara dimulai dengan pembukaan oleh Kepala Sub Bagian Verifikasi dan Pelaporan Keuangan Saepul Rahman. “Harapan kami dengan diadakannya kegiatan ini, para Kaur Keuangan dan bendahara di lingkungan IPDN dapat lebih memahami tata cara pemotongan PPh pasal 21 dan membuat bukti potong PPh 21. Bagi peserta yang ingin berdiskusi secara langsung dengan narasumber, jangan ragu untuk langsung mendiskusikannya,” tutur Saepul Rahman.
Dalam acara yang berlangsung selama dua jam mulai pukul 09.00 WIB ini, Penyuluh Pajak Mita Karyani membahas tentang objek dan subjek PPh Pasal 21, tarif PPh 21 sesuai Undang Undang No. 7 Tahun 2021 dan juga tata cara membuat bukti potong 1721 A2 untuk Instansi pemerintah.
“Ada perubahan lapisan tarif PPh Pasal 21 Pasal 17 UU PPh, yaitu sejak tahun pajak 2022 berdasarkan Undang Undang No.7 Tahun 2021 untuk penghasilan kena pajak lapisan pertama Rp 0 sampai dengan Rp 60.000.000 yaitu 5%,” ungkap Mita.
Mita pun menjelaskan kewajiban sebagai pemotong pajak yaitu membuat bukti potong 1721 A2 paling lambat tanggal 31 Januari 2023.
Beberapa peserta mengajukan pertanyaan kepada narasumber tentang pemotongan PPh Pasal 21 tersebut, salah satunya peserta menanyakan terkait pemotongan pajak mengenai narasumber dari luar Negeri.
Pewarta: Mita Karyani |
Kontributor Foto: Dheaz A. Bakhtiar |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
- 14 kali dilihat