Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Sumbawa Besar dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Taliwang membuka layanan pojok pajak di Kecamatan Seteluk, Kabupaten Sumbawa Barat (Selasa, 22/3).
Layanan itu merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat. Agenda ini dimulai pukul 09.00 Wita sampai dengan 15.00 Wita. Tak kurang sebanyak tiga puluh wajib pajak hadir memanfaatkan kesempatan guna mendapatkan layanan seperti Konsultasi pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui e-Filing, Pembuatan e-billing pajak, aktivasi Elektronic Filing Identification Number (EFIN), cetak ulang EFIN, perubahan data wajib pajak, termasuk juga Konsultasi Program Pengungkapan Sukarela.
Langkah ini mendapat antusias yang cukup besar dari wajib pajak. Salah seorang wajib pajak yang bernama Darmayanti sangat mengapresiasi kegiatan layanan pojok pajak tersebut. “Kegiatan ini sangat membantu kami khususnya masyarakat Seteluk untuk menuntaskan pelaporan pajak Tahunan kami” ujar wanita yang akrab disapa Yanti ini.
Kegiatan tersebut dilangsungkan dengan menerapkan protokol kesehatan dan keselamatan Covid-19.
- 8 kali dilihat