Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi yang diwakili oleh Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan , Rizaldi Kurniawan Ridwan menghadiri undangan Penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian/Lembaga Negara (K/L) serta Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun 2022 di Auditorium Gubernur Sumatera Barat, Padang (Rabu, 2/12).
Acara yang dihadiri oleh Gubernur Sumatera Barat H. Mahyeldi Ansharullah, S.P, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sumatera Barat Heru Pudyo Nugroho, 17 (tujuh belas) Pimpinan Satuan Kerja dan seluruh Bupati/ Walikota di Sumatera Barat tersebut dilaksanakan dalam rangka serah terima DIPA dan dokumen TKDD.
Melalui laporannya, Kepala Kantor Wilayah DJPb Provinsi Sumatera Barat, menyampaikan bahwa salah satu Pokok-Pokok APBN 2022 di bidang Keuangan Negara, reformasi perpajakan dilakukan baik dari sisi administrasi maupun sisi kebijakan. Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan merupakan bagian penting reformasi perpajakan untuk membangun fondasi perpajakan yang lebih adil, efektif, dan akuntabel. Perpajakan akan menjadi sumber penerimaan yang handal dalam mendukung pendanaan pembangunan dalam jangka menengah dan panjang.
- 24 kali dilihat