Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi (Sumbarja) memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) tentang Kegunaan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi kepada pihak media TVRI (Senin, 18/10).

Marihot Pahala Siahaan, Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi, memberikan penjelasan bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi tidak perlu repot melakukan pendaftaran ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) karena NIK tersebut berfungsi sebagai NPWP. Pemberlakuan kebijakan baru ini tidak otomatis menyebabkan pemilik NIK akan dikenai pajak. Untuk pengenaan pajak, pemilik NIK harus telah memenuhi syarat subjektif (termasuk sebagai subjek pajak) dan objektif (mendapatkan penghasilan setahun di atas batas Penghasilan Tidak Kena Pajak).

Kebijakan Pemberlakuan NIK menjadi NPWP pada dasarnya diarahkan untuk memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang sedang berlangsung. Sebagai informasi, UU HPP ini sebelumnya diusulkan oleh pemerintah dengan judul Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) kepada DPR pada 5 Mei 2021 dan dibacakan dalam Sidang Paripurna pada 21 Juni 2021.

Substansi RUU tersebut adalah untuk melaksanakan reformasi perpajakan dan meningkatkan penerimaan perpajakan, namun tetap dapat menjaga kondisi masyarakat dan dunia usaha, terutama masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah agar tidak terbebani dengan perubahan kebijakan perpajakan ini serta tetap menjaga momentum pemulihan ekonomi yang tertekan akibat Pandemi Covid-19.