Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi melakukan kegiatan Roadshow Sosialisasi/Edukasi PPS (Program Pengungkapan Sukarela), PPN 11% dan SPT Tahunan kepada Wajib Pajak di wilayah KPP Pratama Payakumbuh (Kamis, 17/03).

Kegiatan Roadshow Sosialisasi/Edukasi PPS (Program Pengungkapan Sukarela) PPN 11% dan SPT Tahunan kepada Wajib Pajak KPP Pratama Payakumbuh tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat KPP Pratama Payakumbuh. Acara diawali dengan pemberian kata sambutan dan arahan dari Supi selaku Kepala KPP Pratama Payakumbuh. Pemberian Materi Edukasi diberikan oleh Gusfahmi, Fungsional Penyuluh Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi.

Program Pengungkapan Sukarela yang berlangsung sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022 memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk mengungkapkan hartanya yang belum atau kurang diungkapkan. Tujuannya untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak sebelum penegakan hukum dilakukan dengan basis data dari pertukaran data otomatis (AEoI) dan data ILAP yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak. Sebagai gantinya, wajib pajak yang sukarela mengikuti program ini akan terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data untuk tidak digunakan dalam penyelidikan, penyidikan atau penuntutan dari Wajib Pajak. Diharapkan pelaksanaan Edukasi PPS ini dapat memberikan efek positif atas kepatuhan perpajakan masyarakat atau wajib pajak.

Untuk menghindari pengenaan sanksi administrasi perpajakan, mari manfaatkan Program Pengungkapan Sukarela sampai dengan 30 Juni 2022!

#EdukasiPPS
#PajakKuatIndonesiaMaju