
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi menghadiri acara Rapat Koordinasi Kemitraan Dengan Institusi Pasangan yang bertema "Mari Kita Wujudkan Link and Super Match dengan IDUKA" yang diadakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, Padang (Rabu, 17/11).
Pada kesempatan tersebut, Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi diwakilkan oleh Gusfahmi Arifin, Penyuluh Pajak Pratama dan Andik Khoironi, Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi memberikan edukasi perpajakan yang membahas mengenai Super Tax Deduction.
Super Deduction Tax Indonesia merupakan insentif pajak yang diberikan pemerintah pada industri yang terlibat dalam program pendidikan vokasi, meliputi kegiatan penelitian dan pengembangan untuk menghasilkan inovasi. Pemotongan pajak ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2019.
Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan No.128/PMK.010/2019. Dalam peraturan tersebut diperdalam penjelasan mengenai pemotongan pajak untuk industri, mulai dari besaran insentif pajak, kelompok biaya mana saja yang mendapatkan pemotongan, jenis kegiatan magang yang harus dilakukan industri, sampai peserta pemagangan.
Lebih lanjut, dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa, pengurangan pajak maksimal 200% dan terbagi menjadi dua, yaitu pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran. Selanjutnya, tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan dari poin sebelumnya.
Dengan adanya peraturan ini, Pemerintah Indonesia berharap pelaku usaha dan pelaku industri dapat terdorong meningkatkan peran dalam menyiapkan sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas, berdaya saing, serta sesuai dengan kebutuhan dunia usaha dan dunia industri.
- 19 kali dilihat