Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJP Suluttenggomalut) mengadakan Sosialisasi Aspek Kewajiban Perpajakan Instansi Pemerintah di Aula Gedung Keuangan Negara Manado, Sulawesi Utara (Kamis, 16/11). Kegiatan ini dihadiri oleh Bendahara dan Operator Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kota Tomohon.

Kegiatan ini dimulai dengan keynote speech dari Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut Arif Mahmudin Zuhri. Arif menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini penting dalam memberikan edukasi kepada bendahara instansi pemerintah dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

“Acara sosialisasi ini diharapkan memberikan gambaran secara jelas terkait aspek kewajiban perpajakan instansi pemerintah, sehingga perlu terus dilakukan edukasi agar dapat meningkatkan pemenuhan kepatuhan perpajakan instansi pemerintah,” ujar Arif.

Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan Fungsional Penyuluh Pajak Dasa Midharma Putera sebagai narasumber. Dalam paparannya, Dasa menjelaskan secara rinci terkait jenis pajak yang  dipotong dan/atau dipungut seperto, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 4 ayat (2) Final, Pasal 15, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Bea Meterai

Tak hanya itu, Dasa juga menyampaikan bahwa penggunaan aplikasi e-Bupot Unifikasi atau e-Bupot PPh Pasal 21, serta pelaporan SPT Unifikasi atau SPT Masa PPh Pasal 21 telah efektif berlaku sejak masa September 2021, sehingga kepada para wajib pajak, khususnya Bendahara Instansi Pemerintah Pusat/Induk yang membawahi subunit-subunit di bawahnya, perlu terus dilakukan edukasi.

Setelah pemaparan materi oleh narasumber, acara dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab oleh seluruh peserta. Para bendahara dan operator yang hadir dalam sosialisasi ini pun terlihat sangat antusias dalam mengikuti setiap rangkaian kegiatan.

 

 

Pewarta:Rifan Stainer Tololiu
Kontributor Foto:Raihan/Syafaat
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.