Penyuluh Pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) mengadakan siaran langsung Instagram dari Ruang Podcast Kanwil DJP Sulselbartra (Jumat, 1/3). Mengusung tema "Kenapa Harus Lapor SPT Tahunan?", siaran langsung Instagram ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat terkait pentingnya memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
“Pelaporan SPT Tahunan yang dilakukan dengan benar, lengkap dan jelas, maka akan membuat wajib pajak dapat memahami dan mengetahui jumlah penghasilannya dan berapa pajak yang telah dibayarkan. Selain itu Wajib Pajak dapat mengetahui adanya kekurangan/kelebihan pembayaran pajaknya,” ungkap Penyuluh Pajak Ahli Muda Sitti Aisyah.
Rahma, peserta magang Kementerian Keuangan sekaligus moderator pada siaran langsung tersebut juga bertanya terkait konsekuensi yang diterima wajib pajak apabila tidak melaporkan SPT Tahunannya. “Apabila SPT Tahunan tidak disampaikan paling lambat 3 bulan dan 4 bulan setelah akhir tahun pajak, dikenakan sanksi administrasi berupa denda Rp100.000 untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan Rp1.000.000 untuk SPT Tahunan Badan,” lanjut Sitti Aisyah.
Penyuluh Pajak Ahli Pertama Hasbullah Ahiri sebagai narasumber juga, tak lupa menjelaskan terkait dokumen yang diperlukan, serta penjelasan perubahan kata sandi pada DJPOnline. “Ini yang sering terjadi ketika Wajib Pajak akan melakukan pelaporan SPT Tahunan secara online, jadi untuk Wajib Pajak yang lupa kata sandi, saat masuk di menu utama DJPOnline, klik lupa kata sandi, kemudian akan diarahkan untuk mengisi form permohonan ubah kata sandi yang terdiri dari isian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), EFIN, alamat email jika lupa alamat email yang terdaftar, dan kode keamanan. Kemudian pilih submit, nanti akan dikirimkan link untuk ubah kata sandi ke alamat email yang terdaftar,” ujar Hasbullah Ahiri.
Kanwil DJP Sulselbartra berharap siaran langsung edukasi perpajakan terkait pelaporan SPT tahunan ini dapat meningkatkan pemahaman, kesadaran, dan kepatuhan pajak di kalangan masyarakat.
Pewarta: Ruth Grace Priscilla |
Kontributor Foto: Ruth Grace Priscilla |
Editor: Agus Suprayetno |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 107 kali dilihat