Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Suka Makmur mengadakan Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 58 Tahun 2023 dan tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi kepada operator keuangan setiap Kepolisian Sektor (Polsek) yang berada dalam naungan Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya, Provinsi Aceh (Senin, 04/03).

Sosialisasi perpajakan yang bertempat di kantor Polres Nagan Raya ini dibuka oleh Kepala Seksi Pengawasan Polres Nagan Raya, Inspektur Satu Cut Husen yang dalam sambutannya mengatakan bahwa setiap anggota Polri di Kabupaten Nagan Raya harus melaporkan SPT Tahunan dengan tepat waktu. Pada sosialisasi perpajakan ini, Satria Agung Laksono selaku pelaksana pada KP2KP Suka Makmur menyampaikan materi PP nomor 58 tahun 2023 dan tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Sosialisasi perpajakan ini bertujuan agar setiap operator keuangan Polsek di Kabupaten Nagan Raya memperoleh informasi dan wawasan tentang pemotongan PPh Pasal 21 sesuai PP nomor 58 tahun 2023 dan tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Dengan dilaksanakannya sosialisasi tersebut, diharapkan seluruh operator keuangan dari setiap Polsek di Kabupaten Nagan Raya dapat mengimplementasikan PP 58 tahun 2023 saat melaksakan hak dan kewajiban perpajakan serta seluruh anggota Polri di Kabupaten Nagan Raya dapat melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2023 dengan tepat waktu.

 

Pewarta: Adi Indra Kurniawan
Kontributor Foto: Satria Agung Laksono
Editor: Iswadi Idris

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.