
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang bersama Radio Republik Indonesia (RRI) Sintang melaksanakan siaran langsung radio dan youtube dengan judul Senentang Sore - Insentif pajak di masa pandemi untuk pelaku UMKM, yang disiarkan dari Studio RRI Sintang, Sintang (Kamis, 4/3).
Hadir sebagai pemateri adalah Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Sintang Bramasto Aditomo bersama staf KPP Pratama Sintang Donny Sasmita Samosir. Dalam paparannya, Bramasto menjelaskan bahwa insentif perpajakan yang dikeluarkan pemerintah untuk UMKM sangatlah tepat mengingat kondisi pandemi yang belum berakhir.
"Kami menyadari bahwa pandemi Covid-19 ini semua Amsyong lah ya, berwirausaha, nyari pelanggan juga susah, omzet juga menurun dan sebagainya. Nah disini kami berharap usaha UMKM itu tetap terus berjalan, oleh karena ini pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan insentif yang intinya adalah wajib pajak itu tetap patuh membayar pajak dan pajak anda ditanggung oleh pemerintah," ujar Bramasto.
Bramasto melanjutkan jika pada umumnya UMKM menyetor pajaknya senilai 0,5% setiap bulan maka selama masa insentif pajak ini UMKM tidak perlu menyetor namun tetap memiliki kewajiban melaporkan terlebih dahulu. Bramasto pun berharap dengan adanya insentif ini dapat membantu usaha UMKM itu dapat tetap berjalan di masa pandemi Covid-19 ini.
"Intinya mereka sudah tidak perlu membayar pajaknya itu, jadi mereka tetap menghitung pajaknya setengah persen, tidak perlu dibayar namun tetap dilaporkan di web kami yaitu www.pajak.go.id lalu disitu mereka dapat mengisi laporan realisasinya. Jadi intinya misalnya Bulan Januari saya dapat omzet atau pembayaran pajak saya adalah lima ratus ribu, enam ratus ribu maupun berapapun itu tinggal ditulis saja disitu, tidak perlu membayar pajak," kata Bramasto menambahkan.
- 24 kali dilihat