
"Program pengungkapan sukarela ini terdapat dua kondisi, kondisi pertama yaitu masih terdapat peserta pengampunan pajak yang belum mendeklarasikan seluruh aset pada saat pengampunan pajak. Kondisi kedua yaitu masih terdapat wajib pajak orang pribadi yang belum mengungkapkan seluruh penghasilan dalam SPT Tahunan 2016 sampai dengan 2020," ungkap Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Sintang Yudhistira dalam acara Kelas Pajak Online dengan tema Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) secara daring di Sintang (Rabu, 26/1).
KPP Pratama Sintang menyelenggarakan kelas pajak secara daring untuk wajib pajak kabupaten sintang, melawi dan kapuas hulu bagi yang ingin mendapatkan informasi terkait PPS. Yudhistira melanjutkan PPS merupakan wadah meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak dan diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum serta kemanfaatan.
"Dalam program PPS ini terdapat dua kebijakan yaitu kebijakan satu dan kebijakan dua. Kebijakan satu sepertanya WP OP dan Badan peserta Tax Amnesty, pembayaran PPh final berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program pengampunan pajak. Kebijakan dua pesertanya WP OP, pembayaran PPh final berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi tahun pajak 2020," lanjut Yudhistira.
Setelah penyampaian materi Yudhistira membuka sesi diskusi tanya jawab kepada peserta kelas pajak. Yudhistira berharap setelah acara ini wajib pajak siap mengikuti PPS.
- 12 kali dilihat