Kantor Pelayanan Pajak Pratama Singaraja melakukan sosialisasi terkait tata cara penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 menggunakan Skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) di Handara Golf & Resort Bali (Kamis, 4/7).

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh seluruh pengurus dan karyawan Handara Golf & Resort Bali dengan tujuan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang kewajiban perpajakan dan mengedukasi mengenai perubahan-perubahan terbaru dalam undang-undang perpajakan.

Sebagai narasumber, Putu Herby Pratama dan Made Saras Mulia Rani selaku Fungsional Penyuluh KPP Pratama Singaraja menegaskan bahwa Tarif Efektif Rata-rata (TER) bukan merupakan jenis pajak baru dan tidak ada jenis pajak tambahan yang muncul sebagai hasil dari pemberlakuan penghitungan tarif PPh Pasal 21 TER, melainkan metode baru untuk menghitung PPh 21 yang diberlakukan oleh pemerintah Indonesia mulai tahun 2023.

Skema TER bertujuan untuk menyederhanakan proses penghitungan PPh 21 dan membuat sistem perpajakan lebih adil. Pada sesi sosialisasi, Made Saras Mulia Rani juga menambahkan pemaparan materi terkait kewajiban perpajakan wajib pajak khususnya mengenai tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan diakhiri dengan sesi tanya jawab oleh peserta.

“Apabila masih terdapat pertanyaan silahkan bapak ibu bisa langsung datang ke loket helpdesk KPP Pratama Singaraja atau menghubungi kami pada nomor telepon 0362-21987,” imbuh Putu Herby Pratama.

Pewarta: Arin Dwi Sepniawati
Kontributor Foto:
Editor: Amin Singgih Krisna W

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.