Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sibolga, bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Gunungsitoli, membuka layanan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di KP2KP Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara (Rabu, 30/3). Layanan asistensi ini bertujuan untuk membantu para wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya, yaitu melaporkan SPT Tahunan pribadi, terutama Wajib Pajak Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah (UMKM) dalam melaporkan SPT 1770.

Layanan asistensi e-Filing ini dibuka sejak tanggal tanggal 28 hingga 31 Maret 2022 mulai pukul 08.00 - 17.00 WIB. Tidak hanya diramaikan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, kegiatan asistensi ini juga diramaikan oleh Wajib Pajak Badan. Wajib Pajak Badan ini dilayani oleh petugas yang merupakan Account Representative KPP Pratama Sibolga.

Tidak lupa, kegiatan ini dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yaitu dengan memakai masker dan sebelum masuk satpam mengimbau wajib pajak untuk memakai hand sanitizer terlebih dahulu.