Kantor Pajak Siak membuka layanan perpajakan di luar Kantor (LDK) di Kantor Lurah Lubuk dalam rangka memenuhi permintaan masyarakat Lubuk Dalam agar layanan pajak juga dapat dilaksanakan di lokasi mereka (Rabu, 17/5).

Sulitnya jaringan internet, kendala jarak serta kurangnya pemahaman perpajakan wajib pajak menjadi trigger bagi Kantor Pajak Siak untuk memberikan LDK baik itu Asistensi Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi maupun SPT Tahunan Badan, asistensi pelaporan SPT Masa, pemadanan NIK-NPWP, permohonan efin sekaligus konsultasi terkait persoalan perpajakan lainnya.

“Ternyata mayoritas wajib pajak yang hadir pada layanan tersebut memiliki persoalan dalam pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dimana mereka belum sempat untuk melaporkan SPT Tahunannya dikarekan beberapa Wajib Pajak gagap teknologi,” ungkap Irwan salah satu pegawai Kantor Pajak Siak.

Apresiasi dan respon positif dari masyarakat tercermin dari banyaknya pelaporan SPT yang disampaikan seperti yang disampaikan Erwan salah satu warga Lubuk Dalam, “Ternyata pelaporan SPT Tahunan secara online gampang dan cepat tidak sampai 10 menit.”

Kegiatan ini akan dilakukan secara berkala dan terus menerus oleh Kantor Pajak Siak mengingat pembelajaran mengenai pelaporan SPT Tahunan merupakan hal yang harus dilakukan berulang - ulang hingga wajib pajak paham dan mampu melakukan pelaporan SPT Tahunan milik wajib pajak. 

Pewarta: Ayu Mustika Ningsih
Kontributor Foto: Sandhika Prastino
Editor:Teddy Ferdiansyah P

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.