
Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Siak Sri Indrapura kembali menggelar acara Bincang Pajak dengan tema Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) khususnya Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dengan mengundang Notaris dan PPAT se-Kabupaten Siak melalui Zoom Meeting (Jumat, 25/3).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala KPP Pratama Pangkalan Kerinci Anung Setia Nugraha, Kepala Kantor Pertanahan Budi Satrya, Ketua Notaris Alita Rosdianti Pilo, dan Ketua PPAT Irmaini. Turut hadir pula Kepala KP2KP Siak Sri Indrapura Jefrinaldi, sebagai narasumber pada acara tersebut.
Kepala KPP Pratama Pangkalan Kerinci Anung Setia Nugraha, menerangkan bahwa UU HPP, khususnya PPS memberikan banyak manfaat kepada Wajib Pajak namun berlaku hanya 6 bulan.
“Adanya PPS sangat menguntungkan bagi Wajib Pajak, oleh karena itu, saya mengimbau kepada Bapak/Ibu semuanya untuk segera mengikuti program ini karena berlaku hanya sampai 30 Juni 2022,” terang Anung.
Pada kesempatan yang sama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak Budi Satrya menyampaikan bahwa acara Bincang Pajak ini sebaik dilaksanakan secara berkala disetiap tahunnya. Dilapangan, banyak pertanyaan tentang perpajakan yang tidak bisa dijawab oleh para notaris/PPAT saat terjadi transaksi jual beli tanah/bangunan maupun berkaitan dengan masalah objek perjanjian.
“Menurut saya, acara ini sangat menarik dan penting, sehingga jika diperkenankan dapat dilaksanakan secara berkala setiap tahunnya. Banyak kendala perpajakan yang tidak dapat dijawab oleh para notaris/PPAT saat dilapangan namun dengan adanya kegiatan bincang pajak diharapkan dapat memberikan solusi,” ungkap Budi.
Selanjutnya, Kepala KP2KP Siak Sri Indrapura Jefrinaldi selaku sebagai narasumber menjelaskan beberapa manfaat yang diperoleh Wajib Pajak saat mengikuti PPS.
“Salah satu fasilitas yang akan diperoleh Wajib Pajak adalah daftar harta yang dilampirkan dan telah memperoleh surat keterangan, tidak akan dikenai sanksi administratif,” jelasnya.
“Selain itu, data dan informasi dari Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) tidak akan dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyelidikan, dan/atau penuntutan pidana sehingga banyak sekali benefit yang ditawarkan pada program PPS ini,” lanjut Jefrinaldi.
- 9 kali dilihat