Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serpong diundang menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi Penatausahaan Pelaksana Kegiatan Administrasi Keuangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Tangerang Selatan di Pranaya Boutique Hotel, Kota Tangerang Selatan, (Selasa, 04/02). Handi Setiawan dan Riesta Emy Susanti selaku perwakilan dari KPP Pratama Serpong menyampaikan terkait aplikasi Coretax DJP kepada para penata keuangan Dukcapil yang dihadiri sekitar 60 peserta.
Sebagaimana kita ketahui, aplikasi Coretax DJP sudah berlaku sejak tanggal 1 Januari 2025. Coretax DJP mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak. Wajib Pajak Badan/Instansi Pemerintah secara otomatis menjadikan salah seorang pengurus sebagai penanggung jawab atau PIC (Person In Charge) yang memiliki hak akses penuh terhadap Wajib Pajak Badan/Instansi Pemerintah dan dapat meng-impersonate Wajib Pajak Badan/Instansi Pemerintah tersebut melalui akun Coretax DJP pribadinya. Selain itu, wajib pajak dapat menambahkan pihak terkait lainnya, seperti pengurus atau pegawai yang kemudian dapat diberikan hak akses sesuai dengan role yang ditetapkan.
Sosialisasi Coretax DJP ini diharapkan dapat dipahami secara saksama oleh seluruh penanggung jawab keuangan Dukcapil sehingga proses bisnis administrasi keuangan masing-masing satuan kerja dapat dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pewarta: Aulia Mahardiani W. |
Kontributor Foto: Riesta Emy Susanti |
Editor: Satriyono Sejati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 5 kali dilihat