Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sengkang menerima kunjungan dari seorang wajib pajak yang berprofesi sebagai dokter. Kunjungan bertujuan untuk meminta konsultasi dan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Kunjungan tersebut diterima secara langsung oleh Muh Hilal Farohi selaku pelaksana yang bertugas di loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Sengkang (Selasa, 27/2).
Dalam kesempatan tersebut, Hilal meminta kelengkapan dokumen sebelum memberikan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 1770 untuk tahun pajak 2023. Semua dokumen yang dipersyaratkan telah disiapkan oleh wajib pajak. Wajib pajak sempat bertanya beberapa hal seputar perhitungan pajak yang kurang bayar dan pengisian SPT Tahunan. Agar diskusi lebih hangat, wajib pajak diarahkan menuju ruang kepala KP2KP Sengkang untuk melakukan konsultasi lebih lanjut terkait kewajiban perpajakan profesi dokter.
Wajib pajak bertemu dengan Kepala KP2KP Sengkang, Riza Kurniawan yang memberikan penjelasan terkait tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final dan tidak final serta penerapan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) untuk wajib pajak dokter.
“Jadi betul Pak untuk penghasilan yang Bapak laporkan adalah penghasilan gaji dan tunjangan yang berasal dari rumah sakit karena Bapak adalah salah satu dokter di rumah sakit yang berstatus PNS (Pegawai Negeri Sipil). Selain itu ketika menerima penghasilan berupa jasa medik dan penghasilan honorarium yang diterima secara rutin dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial juga harus dilaporkan. Kemudian ketika Bapak juga melakukan praktek sendiri dan menerima penghasilan juga harus dilaporkan di SPT Tahunan. Oleh karena itu penghasilan tersebut diakumulasikan kedalam penghasilan netto dan dikurangkan dengan penghasilan tidak kena pajak yang selanjutnya dikenai tarif progresif pasal 17 ayat (1) undang-undang PPh. Adapaun kegiatan jasa profesi dokter berupa praktek, penghasilan brutonya akan dikurangkan persentase NPPN,” jelas Riza.
Dokter tersebut menyampaikan kesepahaman atas apa yang telah disampaikan oleh Riza terkait jumlah kurang bayar yang masih harus diselesaikan oleh wajib pajak tersebut. Wajib pajak merasa telah mendapatkan penjelasan yang komprehensif dan jadi tahu kenapa SPT-nya di tahun 2023 kurang bayar lebih banyak dibandingkan SPT tahun sebelumnya. Salah satunya karena semakin besarnya penghasilan baik yang sifatnya rutin maupun dari hasil praktek sendiri. Selanjutnya Hilal membantu Wajib Pajak Dokter melakukan penyelesaian pajak kurang bayar dan pelaporan SPT Tahunan 1770.
KP2KP Sengkang berharap agar profesi dokter terkhususnya yang berada di Kabupaten Wajo dapat terus bersinergi dan koordinasi yang baik, agar pemahaman terkait pajak akan semakin meningkat. Dengan demikian diharapkan tingkat kepatuhan pajak akan semakin meningkat. Tentunya hal ini akan membawa dampak yang baik bagi terwujudnya Pajak Kuat, APBN Sehat.
Pewarta: Muh Azzahir |
Kontributor Foto: Achmad Ichsan Sutama |
Editor: Muhammad Irfan Nashih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 274 kali dilihat