
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sendawar kembali mengunjungi salah satu Perseroan Komanditer atau bisa disebut CV “muda” yang baru saja berdiri dan mengajukan aktivasi akun di Kab. Kutai Barat (Selasa, 17/05).
Wajib pajak tersebut adalah CV Rey Sind yang bergerak di bidang jasa kontruksi pembangunan. Salah satu pegawai dan merupakan direkturnya sendiri, Fransiskus, menceritakan awal mula terbentuk CV ini karena motivasi yang didapatnya setelah bekerja langsung di lapangan bersama dengan kakak sepupunya. Setelah melihat bagaimana proses kegiatan kontruksi berlangsung, beliau termotivasi untuk membuat CV-nya sendiri dengan jenis usaha yang sama.
Keluarga dari direktur sendiri menyewakan tempat yang sekarang menjadi lokasi kedudukan usaha CV Rey Sind, sehingga selain menjadi kantor, tempat tersebut juga disewakan untuk usaha bengkel mobil.
“Saya baru memulai usahanya Mbak, untuk teknis pekerjaannya saya lihat dulu menang tendernya di mana,” jelas Fransiskus.
Karena CV ini pun baru terdaftar tahun 2022, salah satu petugas penyuluh KP2KP Sendawar Mila menjelaskan juga bagaimana kewajiban perpajakan yang timbul setelah menjadi wajib pajak dan waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang dimulai awal tahun 2023.
Kegiatan yang berlangsung merupakan tindak lanjut dalam pengajuan aktivasi akun PKP yang diajukan oleh CV Rey Sind. KP2KP Sendawar berharap setelah petugas penyuluh KP2KP Sendawar menjelaskan kewajiban perpajakan yang ada, dapat mempermudah wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya.
- 15 kali dilihat