Menjelang akhir batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan, beberapa pengurus PT, CV maupun Yayasan ramai mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Timur, Kota Semarang untuk dipandu dalam melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2022 (Kamis, 13/4).

"Sesuai dengan ketentuan perpajakan, SPT Tahunan Badan dilaporkan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Bagi Wajib Pajak Badan yang hendak melaporkan SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2022 maka maksimal disampaikan di 30 April 2023 untuk menghindari sanksi administrasi perpajakan. Sebelum melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak perlu menyiapkan dokumen berupa laporan keuangan dan dokumen pendukung lainnya," ungkap Tiya pegawai KPP Semarang Timur.

Sri Padmiati dan Tri Uriptiyaningih merupakan pengurus dari Yayasan Penerbitan Bina yang terdaftar di KPP Pratama Semarang Timur. Setiap tahun beliau rutin melaporkan SPT Tahunan Badan dengan tepat waktu. ”Alhamdulillah kami dibantu dengan pegawai di kantor pajak, karena pengurus kami hanya berempat dan telah lanjut usia”, imbuh Tri.

Tiya petugas asistensi SPT Tahunan menyampaikan untuk butki pelaporan SPT Tahunan Badan telah berhasil dilaporkan yatu dengan terbitnya Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) di akun DJP Online Wajib Pajak dan di email.

Tiya menghimbau kepada Wajib Pajak Badan yang belum melaporkan SPT Tahunan masih memiliki kesempatan untuk melaporkan sebelum jangka waktu berakhir. “Pelaporan SPT Tahunan disampaikan secara online melalui laman DJP Online atau jika wajib pajak mengalami kendala saat melaporkan SPT Tahunan secara mandiri, wajib pajak dapat langsung datang ke KPP Pratama Semarang Timur,” pungkas Tiya.

 

Pewarta: Nurul Mustiyani
Kontributor Foto: Nurul Mustiyani
Editor:Dyah Sri Rejeki

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.