
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Tengah melaksanakan kegiatan ekstensifikasi perpajakan di Kelurahan Purwodinatan, Kecamatan Semarang Tengah, Semarang, Jawa Tengah (Jumat, 29/10). Kegiatan dilaksanakan dalam rangka penggalian potensi wajib pajak baru.
Kegiatan dilaksanakan oleh Account Representative KPP Pratama Semarang Tengah dari Seksi Pengawasan IV. Dalam kegiatan ini, petugas dari KPP Pratama Semarang Tengah mendatangi alamat lokasi usaha masyarakat di satu wilayah. Petugas memastikan bahwa masyarakat yang menjalankan usaha tersebut sudah terdaftar sebagai wajib pajak dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Untuk wajib pajak yang telah terdaftar dan memiliki NPWP, petugas mengingatkan pentingnya kepatuhan wajib pajak. Petugas mengimbau wajib pajak untuk selalu melaksanakan kewajiban pajak secara tepat waktu untuk menghindari pengenaan sanksi perpajakan.
Ketika menemukan masyarakat yang sudah memiliki penghasilan dari usaha, namun belum memiliki NPWP, petugas dari KPP Pratama Semarang Tengah memberikan sosialisasi terkait pendaftaran NPWP. Petugas menyampaikan tata cara pengajuan pendaftaran sebagai wajib pajak yang dapat dilakukan oleh calon wajib pajak.
Petugas dari KPP Pratama Semarang Tengah menyampaikan informasi terkait kemudahan dalam melakukan pendaftaran sebagai wajib pajak. Jika dimungkinkan, petugas juga langsung memberikan asistensi terkait pengajuan pendaftaran wajib pajak secara daring.
Pewarta: Teddy Ferdian |
Kontributor Foto: Nurul Agustien |
Editor:Yahya Ponco Aprianto |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 32 kali dilihat