Seorang wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha mendatangi Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Semarang Tengah, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, Jawa Tengah (Kamis, 7/3). Usaha wajib pajak termasuk dalam usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Wajib pajak meminta informasi dan asistensi terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).
Wajib pajak tersebut diterima oleh Account Representative KPP Pratama Semarang Tengah Zainal Abidin di Layanan Help Desk KPP Pratama Semarang Tengah. Zainal menjelaskan bahwa wajib pajak orang pribadi yang masuk ke dalam kategori UMKM melaporkan SPT Tahunan PPh menggunakan formulir 1770.
Sebelumnya, Zainal memastikan bahwa wajib pajak telah melakukan pembayaran PPh Final 0,5% dari peredaran usaha per bulan sesuai Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 (PP 23) tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. “Atas pembayaran yang telah dilakukan setiap bulannya sesuai omset per bulan wajib pajak, wajib pajak membuat daftar penghasilan dan pajak yang telah dibayarkan sebagai lampiran SPT Tahunan,” jelas Zainal.
Lebih lanjut, Zainal menyampaikan bahwa jika wajib pajak tidak memiliki penghasilan lain selain dari usaha yang dikenakan PPh Final (PP 23), baik itu dari pemberi kerja maupun dari pekerjaan bebas, maka seluruh penghasilan wajib pajak dilaporkan sebagai Penghasilan Final. “Untuk lebih mempermudah pelaporan SPT wajib pajak, wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara elektronik melalui laman situs web www.pajak.go.id,” jelas Zainal.
Pewarta: Teddy Ferdian |
Kontributor Foto: Aga Bhuwana Pramadi |
Editor:Yahya Ponco Aprianto |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 27 kali dilihat